Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
Newsticker:
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua/Wakil Ketua/Anggota KPU
 
 
 
 
 
 

Dispensasi

DISPENSASI  UP/TUP

Salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menyusun kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya tentunya harus tetap memperhatikan mekanisme pelaksanaan pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan agar pelaksanaannya dilakukan secara effektif, efisien, tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.

 

Salah satu mekanisme dalam rangka pembiayaan kegiatan satuan kerja adalah melalui Uang Persediaan (UP) yang merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Kepada setiap satker dapat diberikan UP yang penggunaannya menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran. Pengisian kembali UP dilakukan setelah UP dimaksud digunakan sepanjang masih tersedia dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima.  UP dapat diberikan untuk pengeluaran belanja barang dengan klasifikasi belanja 5211 (belanja barang operasional), 5212 (belanja barang non operasional), 5221 (belanja jasa), 5231 (belanja pemeliharaan), 5241 (belanja perjalanan dinas dalam negeri), dan 5811 (belanja lain-lain).

 

Apabila penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, maka satker dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Ketentuan mengenai pemberian TUP dimaksud diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN bahwa Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah 200 juta rupiah sedangkan terhadap permintaan TUP dengan jumlah di atas 200 juta rupiah terlebih dahulu memerlukan dispensasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan TUP diantaranya adalah :

a.   untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda;

b.  digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
diterbitkan;

c.  apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan, sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara. Apabila tidak, maka kepada satker yang bersangkutan  tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan (pengecualian diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN).

 

Kelengkapan dokumen pendukung yang wajib dilampirkan oleh bendahara satker dalam pengajuan TUP meliputi :

a.   rincian rencana penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana  yang dimintakan TUP;

b.   rekening koran yang menunjukkan saldo terakhir;

c. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan /dibayar melalui penerbitan SPM-LS;

d.   surat dispensasi dari Kanwil untuk permintaan TUP dengan nilai di atas 200 juta rupiah.

 

Untuk mempercepat pencairan dana bagi satker, sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-3205/PB/2009 tanggal 8 Juni 2009 hal Pencairan Dana Kelompok Akun 5242 (Belanja Perjalanan Luar Negeri) dan Belanja Modal Melalui Mekanisme UP, diatur bahwa :

  1. Belanja Perjalanan Luar Negeri (Kelompok Akun 5242) dapat dibayarkan melalui mekanisme UP dan jumlah melebihi Rp. 10 juta tidak diperlukan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. UP juga dapat diberikan untuk Belanja Modal Kelompok Akun 5311 (tanah), 5321 (peralatan dan mesin), 5331 (gedung dan bangunan), 5341 (jalan, irigasi, dan jaringan), dan 5361 (fisik lainnya), sepanjang untuk pengeluaran honor tim, ATK, perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset.

Newer news items:
Older news items: