Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
Newsticker:
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua/Wakil Ketua/Anggota KPU
 
 
 
 
 
 

Kode Etik Pegawai


Kode Etik

Adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

KODE ETIK PEGAWAI

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

 

PEGAWAI BERKEWAJIBAN :

  • Berperilaku sesuai ajaran agama atau kepercayaan yang dianut;
  • Memiliki toleransi;
  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat sekitar;
  • Menaati jam kerja dan tata tertib kantor;
  • Menaati perintah kedinasan;
  • Berpakaian rapi dan sopan;
  • Bertingkah laku sopan;
  • Netral dari golongan dan/atau partai politik serta tidak diskriminatif;
  • Bertugas sesuai SOP dengan rasa penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional;
  • Memberikan pelayanan prima;
  • Menjaga data dan/atau informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Menjaga kerahasiaan tugas;
  • Melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada atasan jika ada pelanggaran/penyimpangan;
  • Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan ruang kerja;
  • Memelihara, melindungi, dan mengamankan inventaris yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Mengindahkan etika berkomunikasi;
  • Mematuhi aturan hukum, aturan kepegawaian, Kode Etik, serta sumpah dan janji PNS;
  • Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas;
  • Pegawai yang berhenti atau selesai memangku jabatan wajib mengembalikan dokumen dan atau barang inventaris yang dipergunakan selama melaksanakan tugas.

 

PEGAWAI DILARANG:

  • Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  • Menjadi simpatisan, anggota, dan/atau pengurus partai politik;
  • Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya diluar kedinasan;
  • Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun dari perorangan/lembaga secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • Memanfaatkan data dan/atau informasi perbendaharaan untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Menyampaikan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain diluar kewenangannya;
  • Menggandakan sistem dan/atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan diluar kepentingan dinas;
  • Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, dan/atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana dibidang perbendaharaan;
  • Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai;
  • Mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang;
  • Melakukan perbuatan amoral/asusila.