Kode Etik Adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
KODE ETIK PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEGAWAI BERKEWAJIBAN :
- Berperilaku sesuai ajaran agama atau kepercayaan yang dianut;
- Memiliki toleransi;
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat sekitar;
- Menaati jam kerja dan tata tertib kantor;
- Menaati perintah kedinasan;
- Berpakaian rapi dan sopan;
- Bertingkah laku sopan;
- Netral dari golongan dan/atau partai politik serta tidak diskriminatif;
- Bertugas sesuai SOP dengan rasa penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional;
- Memberikan pelayanan prima;
- Menjaga data dan/atau informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Menjaga kerahasiaan tugas;
- Melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada atasan jika ada pelanggaran/penyimpangan;
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan ruang kerja;
- Memelihara, melindungi, dan mengamankan inventaris yang menjadi tanggung jawabnya;
- Mengindahkan etika berkomunikasi;
- Mematuhi aturan hukum, aturan kepegawaian, Kode Etik, serta sumpah dan janji PNS;
- Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas;
- Pegawai yang berhenti atau selesai memangku jabatan wajib mengembalikan dokumen dan atau barang inventaris yang dipergunakan selama melaksanakan tugas.
PEGAWAI DILARANG:
- Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- Menjadi simpatisan, anggota, dan/atau pengurus partai politik;
- Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya diluar kedinasan;
- Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun dari perorangan/lembaga secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
- Memanfaatkan data dan/atau informasi perbendaharaan untuk memperoleh keuntungan pribadi;
- Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi;
- Menyampaikan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain diluar kewenangannya;
- Menggandakan sistem dan/atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan diluar kepentingan dinas;
- Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, dan/atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana dibidang perbendaharaan;
- Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai;
- Mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang;
- Melakukan perbuatan amoral/asusila.