Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
Newsticker:
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua/Wakil Ketua/Anggota KPU
 
 
 
 
 
 

Penelaahan/Revisi DIPA

PENELAAHAN DIPA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN

DIPA Kementerian Negara/Lembaga

  1. DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah
  2. DIPA Dekonsentrasi
  3. DIPA Tugas Pembantuan
  4. DIPA Urusan Bersama.

SYARAT PENELAAHAN DIPA

  1. PA/KPA  menyampaikan konsep DIPA kepada Kanwil DJPBN  sesuai aplikasi DIPA yang ditanda tangani KPA beserta ADK.
  2. Menunjuk petugas untuk melakukan penelaahan konsep DIPA dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Menandatangani dan menyampaikan net DIPA yang telah ditelaah pada kesempatan pertama.
  4. Menyampaikan nama-nama Pejabat Perbendaharaan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, berupa :

a.  Surat Keputusan penunjukkan pejabat perbendaharaan apabila sudah ada penunjukkan pejabat perbendaharaan secara definitif.

b. Usul penunjukkan pejabat perbendaharaan apabila belum ada penunjukkan secara definitif tapi masih berupa usulan ke eselon I unit instansi yang bersangkutan.

c. Surat penunjukkan kembali pejabat pengelola keuangan sebagai pejabat perbendaharaan untuk menandatangani DIPA.


PENGESAHAN REVISI DIPA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN

  1. DIPA Kementerian/ Lembaga
    1. DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat
    2. DIPA Satker  Vertikal/Kantor Daerah
    3. DIPA Dekonsentrasi
    4. DIPA Tugas Pembantuan
    5. DIPA Urusan Bersama
      1. DIPA Bendahara Umum Negara

JENIS REVISI

  1. Revisi Kuning: penggantian Surat Pengesahan DIPA karena perubahan pagu DIPA /perubahan kode satker (berdasarkan perubahan SAPSK/SRAA).
  2. Revisi Putih: revisi DIPA yang tidak mengakibatkan perubahan kode satker (tanpa berdasarkan perubahan SAPSK/SRAA).


SYARAT PENGAJUAN USUL PENGESAHAN REVISI DIPA

  1. Revisi Kuning  diajukan ke DJA melalui eselon 1 dengan tembusan ke Kantor Pusat DJPBN.
  2. Revisi Putih diajukan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat permohonan usul pengesahan revisi DIPA dan konsep revisi DIPA yang ditanda tangani KPA (sembilan rangkap) sesuai format dengan menggunakan aplikasi revisi DIPA.
    2. ADK revisi DIPA.
    3. Surat Pernyataan target telah tercapai khusus untuk perubahan/penambahan sub kegiatan dan penambahan volume keluaran.
    4. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan      (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, POK) .


BATASAN PENILAIAN REVISI DIPA

  1. Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan rencana kerja dan anggaran pada Konsep DIPA dengan rincian pada SRAA.
  2. Penilaian kesesuaian pencantuman rincian penggunaan anggaran dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
  3. Penilaian kesesuaian pencantuman rincian penggunaan anggaran dengan kaidah akuntansi pemerintahan.
  4. Penilaian terhadap rencana penarikan/penerimaan dana tiap bulan (Update Hal III DIPA per Triwulan).

BATAS PENYELESAIAN PENGESAHAN REVISI DIPA KANWIL DJPBN

2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan usul pengesahan revisi DIPA dari PA/KPA dengan catatan syarat pengajuan revisi lengkap dan benar.

BATASAN PENGESAHAN REVISI DIPA KANWIL DJPBN

  1. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi, termasuk ralat kode akun sepanjang dalam sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja.
  2. Perubahan kantor bayar (KPPN).
  3. Perubahan nomenklatur satker sepanjang kode satker tetap.
  4. Perubahan Alokasi Anggaran antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui pergeseran dana antar satker pada unit eselon I yang sama (kegiatan 0001 dan 0002)
  5. Perubahan alokasi dana antar subkegiatan dalam satu kegiatan, termasuk menambah subkegiatan baru dalam satu kegiatan, satu program, satu jenis belanja dan satu satker sepanjang sasaran program dan/atau volume keluaran kegiatan/subkegiatan telah dicapai/dikontrakkan dan tidak mengurangi alokasi dana belanja mengikat.
  6. Perubahan volume keluaran pada subkegiatan sepanjang sasaran program dan volume keluaran kegiatan telah dicapai tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan, program, jenis belanja dan satker.
  7. Pencairan Tanda Bintang (*) sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPBN apabila persyaratan telah dipenuhi.
  8. Penggunaan Anggaran Belanja yang bersumber dari PNBP berupa perubahan anggaran belanja sebagai akibat penggunaan penerimaan yang bersumber dari PNBP diatas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Non BHMN dan BLU (diatur dalam PMK dan Perdirjen tersendiri).
  9. Penyelesaian tunggakan tahun yang lalu  sepanjang dalam kegiatan yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengganggu pencapaian sasaran program, (kecuali untuk tunggakan belanja gaji, perjalanan dinas pindah, langganan daya dan jasa) dengan memperhatikan batas kedaluwarsa. Dengan catatan apabila seluruh tunggakan per satker diatas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pengajuan pengesahan revisi DIPA dilampiri hasil verifikasi BPKP.

Newer news items: