REKONSILIASI
SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH
- UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
2. UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap triwulan.
4. Laporan Keuangan yang disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus dilampiri bukti register Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1.
5. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir
6. Penyampaian laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.
7. Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan/SP2LK.
8. Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan melakukan rekonsiliasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengenakan sanksi.
9. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 8, diberikan kepada:
a. Seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut, dimana UAPPA-W dimaksud belum menyampaikan laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi tanpa pemberitahuan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
b. Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W, dimana UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan Satuan Kerja yang menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
10. Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 9 berupa:
a. Penundaan penerbitan dispensasi UP dan TUP;
b. Penundaan penerbitan SP2D kepada satker sebagaimana dimaksud pada butir 9;
c. Penundaan revisi DIPA;
d. Sanksi lain yang ditentukan Kanwil DJPBN
PERSYARATAN REKONSILIASI
1. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor/Dinas
2. Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAPPA-W periode Triwulan
3. Neraca tingkat UAPPA-W periode Triwulanan.
4. Arsip Data Komputer (ADK) UAPPA-W periode bulanan.
5. Register Pengiriman ADK ke Kanwil Ditjen PBN periode bulanan.
6. BuktiRegister Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1 triwulan