Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
Newsticker:
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua/Wakil Ketua/Anggota KPU
Ingin mengenal SPAN lebih Lanjut? Klik www.span.depkeu.go.id
 
 
 
 
 
 

Rekonsiliasi

REKONSILIASI

SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH

  1. UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

2. UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1.

3. UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap triwulan.

4. Laporan Keuangan yang disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus dilampiri bukti register Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1.

5. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir

6. Penyampaian laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.

7. Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan/SP2LK.

8. Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan melakukan rekonsiliasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengenakan sanksi.

9. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 8, diberikan kepada:

a. Seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut, dimana UAPPA-W dimaksud belum menyampaikan laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi tanpa pemberitahuan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.

b. Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W, dimana UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan Satuan Kerja yang menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.

10. Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 9 berupa:

a. Penundaan penerbitan dispensasi UP dan TUP;

b. Penundaan penerbitan SP2D kepada satker sebagaimana dimaksud pada butir 9;

c. Penundaan revisi DIPA;

d. Sanksi lain yang ditentukan Kanwil DJPBN

PERSYARATAN REKONSILIASI

1. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor/Dinas

2. Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAPPA-W periode Triwulan

3. Neraca tingkat UAPPA-W periode Triwulanan.

4. Arsip Data Komputer (ADK) UAPPA-W periode bulanan.

5. Register Pengiriman ADK ke Kanwil Ditjen PBN periode bulanan.

6. BuktiRegister Pengiriman Laporan Keuangan ke UAPPA-E1 triwulan


Newer news items:
Older news items: