Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kantor Wilayah mepunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melaksanakan penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
b. Pembinaan pelaksanaan anggaran.
c. Pembinaan penyaluran dana perimbangan.
d. Pembinaan pengelolaan kekayaan negara
e. Pembinaan perbendaharaan dan kas negara.
f. Pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
g. Evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pelaksanaan keuangan negara yang diperintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan Kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan.
- Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.
- Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
- Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.
- Pembinaan teknis sistem akuntansi.
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.
- Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak.
- Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara.
- Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
- Pelaksanaan kehumasan dan administrasi kantor wilayah.
Instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang ada di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan surat perintah pencaiaran dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan dan pelaksanaan administrasi KPPN.
- Kode Etik Pegawai
- Struktur Organisasi
- Kantor Daerah
- Profil Pejabat
- Layanan Unggulan