Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kali...

GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

Samarinda - Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu ...

Menuju LKPP Audited Yang Handal

Menuju LKPP Audited Yang Handal Rapat Koordinasi Penyusunan LKPP Audited Tahun Anggaran 2010 Samar...

Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

  Liputan penyerahan DIPA Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Samarinda – Bergemuruh! ...

KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

Pada tanggal 29 November 2010, dalam acara Diseminasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang d...

  • Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Tingkat Pemda

    Monday, 13 June 2011 13:21
  • GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan

    Thursday, 31 March 2011 08:30
  • Menuju LKPP Audited Yang Handal

    Wednesday, 23 March 2011 07:31
  • Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan

    Monday, 03 January 2011 13:28
  • KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010

    Monday, 13 December 2010 16:15
Newsticker:
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Uang Penghargaan Bagi Ketua/Wakil Ketua/Anggota KPU
 
 
 
 
 
 

Tupoksi

Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kantor Wilayah mepunyai tugas pokok sebagai berikut :

a.   Melaksanakan penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.

b.   Pembinaan pelaksanaan anggaran.

c.   Pembinaan penyaluran dana perimbangan.

d.   Pembinaan pengelolaan kekayaan negara

e.   Pembinaan perbendaharaan dan kas negara.

f.    Pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

g.   Evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

h.   Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pelaksanaan keuangan negara yang diperintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan Kebijakan Menteri Keuangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan.
  2. Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.
  3. Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
  4. Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.
  5. Pembinaan teknis sistem akuntansi.
  6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.
  8. Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak.
  9. Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara.
  10. Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
  11. Pelaksanaan kehumasan dan administrasi kantor wilayah.

Instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang ada di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan surat perintah pencaiaran dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan dan pelaksanaan administrasi KPPN.