Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengadakan Sosialisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah bertempat di Ruang Mahakam Polda Kaltim, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2010 acara dimulai jam 08.30 dan diakhiri jam 15.00 Wita.
Sosialisasi di awali dengan sambutan oleh Pjs. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, dilanjutkan pembacaan sambutan Kapolda Kaltim oleh Waka Polda yang sekaligus membuka secara resmi.
Acara tersebut diikuti oleh 120 peserta, yang berasal dari seluruh satker pada Jajaran Polda Kaltim, sebagai narasumber pada acara tersebut berasal dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya Ibu Wiwieng Handayaningsih menyampaikan pentingnya pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah, persediaan dan aset dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga pada jajaran Polda Kaltim secara tepat waktu, lengkap dan benar. Disamping itu beliau juga memaparkan pentingnya perencanaan kas bagi para pejabat pembuat komitmen dalam rangka manajemen kas.
Sambutan Kapolda yang dibacakan oleh Waka Polda Brigjen Pol Ngadino menginstruksikan kepada para peserta agar mengikuti secara seksama, dan menanyakan hal-hal yang kurang dipahami mengenai akuntansi hibah dan laporan pertanggungjawabannya sampai dengan acara selesai. Dengan harapan para peserta mampu menyusun laporan keuangan secara kredibel, akuntabel, dan transparan.
Sosialisasi dipandu Kepala Biro Logistik (Kombes Pol. Drs. Alfons Tolohula) dan Kepala Bidang Keuangan (Ajun Kombes Pol Sutoyo, SE, M.Si.) dalam arahannya beliau menekankan agar para peserta dapat mengikuti acara sampai dengan selesai dan menanyakan permasalahan yang ada di satker masing-masing. Acara sosialisasi diisi dengan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan dilanjutkan dengan diskusi yang sampaikan oleh Sulaiman dan Aris Saputro, dan acara sosialisasi ditutup oleh Kepala Biro Personalia Kombes Pol. Drs Adi Prawoto.
Kontributor : Sulaiman, Aris Saputro dan Meda Febriana A
|