Standarisasi Akuntansi Tingkat Pemda
Laporan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda, perbendaharaan.go.id - Menuju LKPD yang WTP pada tahun 2011, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan berkerjasama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur menghelat sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah. Dengan mengambil tempat di Hotel Diamond Samarinda, acara yang dilaksanakan pada tanggal 24-27 Mei 2011 tersebut diikuti oleh 35 peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Abdullah Nanung, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka mencapai LKPD yang WTP. Salah satunya yakni dengan memberikan bimbingan dan pembinaan agar mampu menumbuhkan optimisme seluruh pengelola keuangan negara, khususnya pemerintah daerah, bahwa penerapan akuntansi di pemerintahan adalah upaya terbaik dalam mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel.
Selain itu, tambahnya, pemerintah pusat terus membangun sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yakni dengan membangun infrastruktur yang diperlukan dalam implementasi akuntansi, termasuk melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola keuangan negara. “Dengan langkah-langkah yang dilakukan tersebut, LKPD tahun 2011 diharapkan dapat meraih predikat WTP,” harap Kakanwil.
Untuk diketahui bahwa hingga Juli 2010 tercatat 37 Pemerintah daerah yang mendapatkan opini disclaimer dan 22 Pemerintah Daerah berpredikat adverse. Hal ini tentu menjadi tantangan besar yang harus dihadapi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dan dengan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemda, maka target WTP untuk Laporan Keuangan tahun 2011 sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden akan mampu diraih.
Arah pengelolaan keuangan negara menuju international best practices telah dimulai sejak diterbitkannya paket Perundang-undangan Keuangan Negara. Salah satu yang wajib dilakukan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah melakukan pencatatan terhadap pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja secara akrual. Untuk melaksanakan perintah Undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai jembatan penghubung antara pencatatan berbasis kas yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, menuju basis akrual sebagaimana diamanahkan Undang-undang. Namun sejak diterbitkannya PP nomor 71 tahun 2010 sebagai pengganti PP nomor 24 tahun 2005, maka seluruh pengakuan dan pengukuran pendapatan maupun belanja, secara bertahap dicatat secara akrual.
Secara substansi, SAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah ditingkat daerah maupun pusat. Jika pada PP nomor 24 tahun 2005 berbasis kas menuju akrual atau yang lebih dikenal dengan cash towards accrual, maka dengan keluarnya PP nomor 71 tahun 2010, seluruh prinsip-prinsip akuntansi dalam SAP mengarah kepada akrual basis.
Setelah prosesi sambutan sekaligus arahan dari kakanwil, selanjutnya peserta mengikuti sesi materi yang disampaikan oleh nara sumber dari Kantor Pusat dan Kanwil. Selama sesi materi berlangsung, tidak jarang peserta menyela untuk memperdalam dan berdiskusi terhadap hal-hal yang disampaikan nara sumber. Melihat antusisme peserta, nara sumber yang pada awalnya hanya duduk berdiam diri, tertarik untuk bergerak berinteraksi dengan peserta. Banyak hal yang didiskusikan oleh peserta, termasuk terkait permasalahan-permasalahan teknis yang selama ini dihadapi Pemda.
Diakhir acara, seluruh peserta mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti sosialisasi SAP tahun 2011. Peserta maupun panitia, merasa sangat puas dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Di satau sisi peserta merasa dilayani dengan baik, sedangkan disislainnya panitia puas melihat antusisme peserta selama mengikuti kegiatan. Terlebih lagi, persepsi peserta terhadap pencatatan berbasis akrual yang diawal sesi sebagai suatu hal yang sulit dan menyulitkan, berubah menjadi hal yang mudah dan dapat diimplementasikan diinstitusinya. Dan pastinya semua pihak berharap, target LKPD yang WTP tahun 2011, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Timur dapat tercapai.
- GKM, Pemilihan Ketua Koperasi, dan Acara Perpisahan
- Menuju LKPP Audited Yang Handal
- Percepatan Penyerahan DIPA 2011 : Bukti Keberhasilan Reformasi Birokrasi Ditjen. Perbendaharaan
- KPK NOBATKAN DITJEN. PERBENDAHARAAN SEBAGAI JAWARA DALAM PIAK 2010
- Workshop Statistik Perkebunan, SAI, SIMAK BMN, dan SIMONEV Dinas Perkebunan Prov. Kaltim