Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur

Fast, Efficient, and with Integrity

 
 

Workshop Peningkatan Akurasi Data Penerimaan Negara Di Wilayah Kalimantan Timur

Balikpapan-Kaltim, Cuaca mendung dan angin yang cukup kencang yang melanda kota Balikpapan ternyata ...

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05/2009 Tentang Sistem Akuntansi Hibah Pada Jajaran POLDA Kaltim

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengadakan Sosialisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05...

Sharing Session : Membangun Komunikasi Egaliter dan Arena Peningkatan Kompetensi

Samarinda - Sharing Session??..ah.. mahluk apalagi ini? Mungkin itulah yang pertama kali terlintas d...

  • Workshop Peningkatan Akurasi Data Penerimaan Negara Di Wilayah Kalimantan Timur

    Tuesday, 16 March 2010 18:19
  • Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.05/2009 Tentang Sistem Akuntansi Hibah Pada Jajaran POLDA Kaltim

    Friday, 19 March 2010 15:46
  • Sharing Session : Membangun Komunikasi Egaliter dan Arena Peningkatan Kompetensi

    Tuesday, 23 March 2010 08:39
 
 
 
 
 
 

Sosialisasi Perencanaan Kas dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

Salah satu fungsi perbendaharaan adalah melaksanakan kegiatan perencanaan kas. Perencanaan kas merupakan proyeksi penerimaan dan

pengeluaran negara dalam periode tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui perencanaan kas yang baik diharapkan upaya pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas, sehingga pemanfaatan  keuangan  negara  dapat dilaksanakan secara effisien  dan  dapat  memberikan  nilai tambah  terhadap  sumberdaya keuangan negara.

 

Dalam rangka mendukung terciptanya suatu pengelolaan kas negara/daerah yang baik, diperlukan koordinasi dan dukungan dari seluruh kementerian negara/lembaga/satuan kerja selaku Chief Operational Officer (COO) dimana satker berkewajiban menyusun/membuat perkiraan penarikan dana secara periodik, tepat, akurat, dan cermat. Tingkat keakurasian perencanaan kas dipengaruhi oleh kecermatan pembuatan perkiraan penarikan dana masing-masing kementerian negara/lembaga/satuan kerja.

Laporan pertanggungjawaban bendahara merupakan salah satu tools dari amanat reformasi di bidang keuangan negara dengan memberikan pedoman/peraturan yang komprehensif mengenai penatausahaan kas bendahara instansi bagi Kuasa Pengguna Anggaran. LPJ bendahara juga merupakan managerial report yang dapat dipakai untuk pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari terkait dengan keadaan sisa pagu dana yang sesungguhnya, sedangkan bagi Kuasa BUN, LPJ bendahara ini berfungsi sebagai alat penguji/rekonsiliasi atas pembukuan yang dilakukan KPPN dengan bendahara sekaligus sebagai bahan analisis pelaksanaan pembinaan kepada para bendahara satker.

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan kas, Perdirjen Perbendaharaan No. PER-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN dan No. PER-47/PB/2009 tentang Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Perencanaan Kas dan LPJ Bendahara ke seluruh satuan kerja di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim meliputi wilayah Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Tanjung Redeb, dan Nunukan dengan melibatkan tim dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim dan KPPN.  Kegiatan ini merupakan bentuk kewajiban Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka melakukan monitoring dan pembinaan kepada satuan kerja di wilayahnya.

Untuk wilayah Samarinda, kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 4 hari (22 s.d. 25 Februari 2010) di Aula kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim, yang diikuti oleh 251 satker. Acara dibuka oleh Pjs. Kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim, Ibu R.M. Wiwieng H., selaku penanggung jawab kegiatan. Kegiatan  sosialisasi  di  Balikpapan  dilaksanakan  di  dua lokasi  yang berbeda, yang pertama di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kab. Penajam Paser Utara pada tanggal 6 Maret 2010. Kemudian dilanjutkan di Kota Balikpapan bertempat di Aula KPPN Balikpapan pada tanggal 8 Maret 2010 dan diikuti oleh 109 satker.

Kemudian, untuk wilayah Tarakan, sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 9 Maret 2010 di Aula KPPN Tarakan, diikuti oleh 79 satker.  Di Tanjung Redeb dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2010 di Hotel Sederhana, Tanjung Redeb, diikuti oleh 22 satker. Sedangkan untuk wilayah Nunukan, sosialisasi mengenai  perencanaan  kas  ini  sudah lebih dahulu  dilaksanakan  oleh  KPPN  Nunukan pada tanggal 16 Februari 2010 dengan peserta sebanyak 31 satker di wilayah Nunukan.

Materi perencanaan kas yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya menitikberatkan pada kewajiban satuan kerja untuk menyusun dan menyampaikan perkiraan penarikan dana bulanan, mingguan, dan harian melalui Aplikasi RKAKL dan Aplikasi Forecasting Satker (AFS) kepada KPPN berkenaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara tepat, akurat, dan cermat, sehingga diharapkan nilai SPM yang akan diajukan oleh satker sesuai dengan perencanaan berupa perkiraan penarikan dana yang telah disusun dan diajukan ke KPPN. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses peningkatan kualitas/akurasi perencanaan kas akan semakin baik dari waktu ke waktu, seiring dengan peningkatan pemahaman dari seluruh stakeholders.

Kontributor : Diah K dan R. Bambang Dwi S