Oleh : Djadi Utomo *)
Kesan atas buruknya pelayanan instansi pemerintah merupakan tantangan berat yang harus dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di Departemen Keuangan khususnya di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim. Beberapa kesan yang berhasil ditemukan telah memberikan gambaran umum pelayanan publik yang secara bertahap tetapi pasti harus dibenahi antara lain:
- Layanan yang diberikan terkesan terlalu birokratis, tidak transparan, terlalu panjang dan dirasakan seringkali berbelit-belit, dalam beberapa proses pengambilan keputusan layanan terkadang juga sangat birokratis terutama karena mekanisme yang terlalu hierarkis dengan peran sentral pada pimpinan tertinggi di kantor tersebut.
- Layanan belum efisien terutama karena panjangnya proses bisnis pemberian layanan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa jenis layanan yang harus melalui banyak meja/loket sehingga mengakibatkan panjangnya proses layanan. Kondisi ini juga mencerminkan kurang efektifnya pelayanan karena persyaratan layanan belum tercantum secara tegas dan jelas terkadang persyaratan kurang relevan dengan pemberian layanan yang akan diperoleh.
- Layanan yang kurang didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
- Pada beberapa layanan masih ditemukan adanya praktek KKN. Kondisi ini dipengaruhi oleh situasi yang saling mempengaruhi. Di satu sisi kondisi aparat dengan tingkat penghasilan relatif rendah terperangkap dalam mental dan perilaku korup, di sisi lain pengguna layanan juga belum memiliki spirit untuk mendahulukan yang berhak dan belum melaksanakan kewajibannya secara benar yang akibatnya menempuh jalan pintas untuk memperoleh berbagai fasilitas pelayanan yang menguntungkan diri sendiri meski akibatnya berdampak buruk.
Dari berbagai kondisi dimaksud Kanwil DJPBN Prov. Kaltim berupaya memberikan perbaikan layanan dengan memberikan layanan prima/layanan unggulan kepada stakeholder dan berusaha secara cepat, tepat, tanpa biaya untuk pengesahan revisi DIPA sesuai SOP paling lambat 3 (tiga) hari kerja, dengan catatan Satker Kementrian/Lembaga dalam pengajuan pengesahan revisi DIPA sesuai Surat Dirjen PB No.S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dan PMK No 69/PMK.02/2010 harus dilampiri antara lain:
- Surat Usul Pengesahan Revisi DIPA yang telah ditanda tangani KPA
- Revisi DIPA halaman I s/d IV sesuai Aplikasi Revisi DIPA (by system) yang telah ditanda tangani KPA
- ADK revisi DIPA
- Surat Pernyataan bahwa Revisi DIPA yang dilakukan tidak mengganggu capaian kinerja Satker bersangkutan yang ditanda tangani KPA khusus revisi pergeseran antar sub kegiatan dan antar belanja dalam satu kegiatan.
- Surat ijin revisi DIPA dari eselon I bagi Satker Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama
Terdapat kondisi geografis tertentu bagi Satker Kementrian/Lembaga yang lokasinya jauh dari Kanwil Perbendaharaan maka untuk mencapai efisiensi dan efektifitas layanan unggulan dapat ditempuh melalui strategi/langkah-langkah sebagai berikut:
- Usul revisi DIPA terlebih dahulu dikonsultasikan melalui email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
- Usul revisi DIPA final yang telah ditanda tangani KPA beserta ADK dan data dukung/lampiran lainnya dikirim melalui POS
Perlu disadari bahwa Kanwil DJPBN Prov. Kaltim akan berusaha tetap konsisten dalam membenahi/memperbaiki kinerjanya dengan selalu menjalin komunikasi yang efektif dengan menampung segala kritik konstruktif dan keluhan masyarakat, sehingga pada akhirnya kritik dan keluhan bisa dijadikan alat yang produktif bisa dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan baru di bidang layanan unggulan yang kurang tersosialisasi dengan baik dan lemahnya komunikasi dengan stakehoder akan mengakibatkan layanan unggulan tidak berjalan dengan lancar dilapangan, sehingga diperlukan strategi komunikasi kepada stakeholder dalam setiap kebijakan layanan unggulan saat ini dan masa mendatang memegang peran yang sangat penting.
*) Penulis adalah Kepala Seksi PA II/C Kanwil DJPBN Prov. Kaltim